FAJAR SULAWESI, Razia minuman beralkohol (minol) digelar aparat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, di area hotel Aqilah Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng.
Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Saparuddin, S. Sos, menegaskan, razia digelar sebagai salah satu bentuk komitmen penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Giat razia, kata dia, didasarkan pada ketentuan Permendagri Nomor 16 tahun 2023, tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP yang diperkuat dengan perintah Kasatpol PP Nomor 800/585/IX/2025/Satpol PP.
Hasilnya, belasan botol minuman beralkohol (minol) berhasil disita dan diamankan dari penyelenggaraan kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Eriek Gunawan.
Kegiatan razia tempat hiburan malam dan penertiban minuman beralkohol (minol) dihadiri Kasie Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP, Rusli Jaya, ST yang didampingi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP, Satria Kustadinata, SH, bersama PAM Patwal Trantibum, Kanit Intel Satpol PP dan Kasie Trantibum Kelurahan Benteng Selatan.
Saparuddin menandaskan langkah penanganan dan penyelidikan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang dilakukan hotel aqilah, sementara ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan, tegasnya, memberikan konfirmasi kepada wartawan, pada Minggu, (12/10) pagi. (Fad)
BACA JUGA: Stop Miras ! Wakil Bupati Selayar Perintahkan Satpol PP Evaluasi Izin Aqilah




