FAJAR SULAWESI | MAKASSAR — PD Parkir Makassar Raya, tengah mengkaji akan mengangkat juru parkir (jukir) sebagai karyawan tetap. Mereka akan digaji sesuai upah minimum regional (UMR) Makassar.

“Status mereka bukan lagi sebagai mitra, tetapi akan diangkat menjadi karyawan dengan gaji yang standar (UMR),” jelas Plt Dirut PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, Senin (7/7/2025).

ARA, sapaanya mengatakan ide tersebut beriringan dengan wacana sistem perparkiran dibayar per tahun lewat pajak kendaraan.

“Ini salah satu upaya kita meminimalisir kebocoran pendapatan dari sektor parkir. Ketika kebijakan ini diberlakukan maka kemungkinan nanti pembayaran parkir itu akan di-include-kan pada pembayaran STNK,” katanya.

Tapi ARA mengaku skema tersebut masih akan dikaji. Melibatkan berbagai pihak. Baik dari sisi teknis maupun regulasi.

“Kebijakan ini tentu butuh masukan. Butuh kajian dan tentu saja membutuhkan regulasi yang mendalam. Ini program jangka panjang yang bisa kita implementasikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Komite Pengawas Perpajakan Kunjungi Bakamla RI, Ini Tujuannya

Jika kebijakan sistem pembayaran perparkiran berjalan, PD Parkir akan membuka proses rekrutmen. Nantinya, jukir bertugas menjaga dan menata kendaraan tanpa menarik biaya dari pengguna jasa.

“Jukir akan berfungsi sebagai pelayan Masyarakat. Menjaga dan menata kendaraan di tempat parkir dan tidak boleh lagi memungut biaya parkir,” tegas ARA.

karena itu jumlah jukir nantinya akan ditambah. Jika kebijakan ini berlaku. Termasuk memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pungutan liar yang dilakukan jukir di lapangan.(*)