FAJAR SULAWESI | JAKARTA — Pemerintah berencana untuk menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh) pada pedagang online tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kantornya terbuka terhadap kemungkinan tersebut tahun ini, tetapi kebijakan tersebut bergantung pada kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita akan melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi kita. Jika tumbuh lebih dari 6 persen pada kuartal kedua tahun 2026, maka kita akan menerapkannya. Jika tidak, maka tidak,” kata Purbaya setelah konferensi pers dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa (27 Januari).
BERITA SELENGKAPNYA, Klik DISINI




