Bulukumba, fajarsulawesi.com– Naskah nota kesepahaman pembentukan produk hukum daerah yang disertai pembinaan hukum serta pelayanan hukum, ditanda tangani Kantor Wilayah Kementeriah Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Nota kesepahaman ditandatangani Kakanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal dan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, bertempat, di Ruang Kahayya, Gedung Phinisi, Kota Bulukumba, Rabu, (30/4).

Penandatangan nota kesepahaman turut dihadiri dan disaksikan Sekretaris Daerah, Muh. Ali Saleng bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulukumba.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD, Syahruni Haris beserta Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Bulukumba, Hj. Astati Tajuddin.

Selain melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga turut menyerahkan 5 Hak Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Bulukumba.

Kelima hak kekayaan intelektual Komunal yang diserahkan, masing masing terdiri atas : tari Pa’bitte Passapu, Kalomba, tari Salonreng Ara, Tari Pakarena Ara dan Mappatumbu.

Apresiasi disertai penghargaan dan ucapan terima kasih disampaikan Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal atas penyiapan fasilitasi penyelenggaraan penandatanganan kerjasama oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Penandatanganan nota kesepahaman kata Andi Basmal merupakan salah satu bentuk upaya untuk memajukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Penyiapan produk hukum daerah berkualitas yang disertai dengan pembinaan hukum, reformasi hukum, serta perlindungan hak intelektual merupakan bagian penting tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian hukum, bebernya.

Kementerian hukum (Kemenkum) saat ini, disebutnya mulai bertransformasi secara digital

Meski belum sepenuhnya bisa terlaksana dengan baik. Akan tetapi, pihaknya berkomitmen dan menargetkan, paling lambat tahun depan, seluruh bentuk layanan di Kemenkum sudah bisa diakses secera digital.

Menyinggung produk hukum daerah Bulukumba, Andi Basmal mengutarakan, terhitung sejak awal tahun 2025, sampai perbulan April, Kementerian Hukum (Kemenkum), sudah mengharmonisasi sedikitnya enam produk hukum daerah Kabupaten Bulukumba.

Kebijakan ini kata dia dilakukan dalam rangka untuk menciptakan produk hukum yang azas kemanfaatan dan keberlanjutannya bisa digunakan dalam jangka waktu lama.  Jangan sampai baru setahun, produknya sudah tidak bisa lagi mengikuti perkembangan zaman

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf berharap agar kerjasama yang terjalin antara Kementerian hukum (Kemenkum) dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan bisa mencakup secara global kegiatan pembinaan, reformasi hukum, perlindungan kekayaan hak intelektual dan layanan administrasi hukum umum daerah.

Kerjasama ini disebutnya merupakan momentum dan sebuah langkah maju dalam mendorong efisiensi dan evektifitas pelaksanaan tugas, fungsi, serta perang masing masing lembaga sesuai ruang lingkup kesepakatan kerjasama.

Ucapan terima kasih disertai apresiasi dan penghargaan disampaikan bupati, Andi Muchtar Ali Yusuf kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang telah menyerahkan secara resmi lima hak kekayaan intelektual komunal di bidang seni budaya.

Andi Muchtar Ali Yusuf berharap agar Bulukumba bisa terus mengembangkan kekayaan hak intelektual yang pada gilirannya nanti akan melindungi produk kuliner dan makanan khas.

Bulukumba disebutnya memiliki dua jenis produk kuliner khas yang tidak dimiliki daerah lain.

Kedua produk kuliner khas tersebut terdiri atas, ikan asap dan nasi liku. Produk kuliner serupa mungkin dimiliki daerah lain, sebut saja kota Mandar.

Akan tetapi bupati dua periode itu berani menggaransi aroma dan cita rasa produk kuliner khas Bulukumba jauh berbeda dengan cita rasa ikan asap dan atau nasi liku di daerah lain.

Tidak hanya produk kuliner khas, pemerintah kabupaten juga tengah mengusulkan Sarung Kajang untuk bisa ikut mendapatkan perlindungan kekayaan hak intelektual indikasi geographys (Haki IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. (Fadly Syarif/Humas)